Analisis Asas Ultimum Remedium Studi Keadilan dan Konsekuensi Paksa dalam Pengaturan Perpajakan

Abstract

Pengoptimalan pajak seringkali dilakukan dengan mengesampingkan keadilan karena dianggap dapat menimbulkan kenaikan biaya pajak dengan menambahkan dan menekan pengurangan penerimaan terhadap negara, padahal keadilan termasuk dalam asas pemungutan pajak sebagaimana telah dijelaskan oleh Adolf Wigner yang mana pemberlakuannya berlaku tanpa diskriminasi bukan serta merta demi kepentingan negara. Ktentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (KUP) kemudian diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Pasal pada 13A dan 38 menjelaskan bahwa akan adanya pidana jika kealpaan dilakukan lebih dari satu kali hal ini tentu bertentang dengan amanat budgetair, juga ini merupakan ketidakpastian akan batas ultimum remedium. Saat negara maju menggunakan konsep kesengajaan sebagai alasan diterapkannya pidana, Indonesia justru masih menggunakan kealpaan sebagai alasan pemidanaan, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis biasnya konsep kepastian yang menimbulkan multitafsir serta dekat dengan kriminalisasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum perpajakan yang juga menimbulkan tidak dimilikinya perlindungan yustisiabel. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif yakni memberikan gambaran serta analisis peraturan perpajakan di Indonesia dengan asas ultimum remedium serta keadilan didalamnya. Hasil penelitian menunjukan terdapat beberapa ketidakpastian pengaturan sanksi hukum yang diterapkan dalam konsep perpajakan sehingga hal ini menyebebkan ambangnya ultimum remedium yang seharusnya terdapat pintu lain yang dapat ditempuh guna mewujudkan suatu keadilan.