Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan : Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017

Abstract

Bank dalam memberikan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat  memiliki keyakinan atas kesanggupan debitur dalam rangka pengembalian hutang  sesuai isi perjanjian yang telah disepakati. Salah satunya yakni diberikannya jaminan hak tanggungan sebagai agunan oleh debitur kepada pihak bank selaku kreditur. Kewenangan terkait pemberian Hak Tanggungan tercantum pada pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Hak Tanggungan. Apabila objek jaminan terdapat dalam sebuah perkawinan, maka objek jaminan tersebut dikatakan sebagai harta bersama sehingga objek jaminan itu milik pasangan suami istri tersebut. Namun, perkawinan yang putus karena perceraian akan berakibat pada kewenangan terkait harta bersama tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai benda jaminan yang berasal dari harta yang diperoleh semasa perkawinan milik sepasang suami istri yang sudah bercerai/berpisah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian Yuridis Normatif serta pendekatan kualitative sehingga memfokuskan penelitian terkait penerapan kaidah serta norma dalam hukum positif yang menghasilkan Kepastian hukum dalam pemberian benda jaminan yang berasal dari harta Bersama yang didapat semasa perkawinan pasangan suami istri yang sudah berakhir disebabkan perceraian tidak diatur dalam Hukum Perbankan.