Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat

Abstract

Penyusunan jurnal ini ingin memaparkan hal yang terkait dengan kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Teori dimaksud merupakan sistem wewenang yang diberikan oleh negara dan diatur demi menjalankan dan menciptakan pemerintah yang baik. ada dalam system kewenangan dalam peraturan undang-undang  dalam system pemerintahan di Indonesia. Begitu juga dengan pembatasan kewenangan yang dikaitkan dengan masa atau waktu dan batasan berlakunya wilayah kewenangan dan cakupan bidang atau materi kewenangan. Sengketa kewenangan diselesaikan oleh intern pejabat pemerintahan terakhir oleh presiden, dan apabila tidak menghasilkan mupakat diselesaikan oleh mahkamah konstitusi dan undang-undang. Menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian ini menemukan bahwa Larangan penyalahgunaan kewenang yaitu melewati wewenang, bertindak sewenang-wenang, tindakan diluar cakupan wewenang, mencampuradukan wewenang, diluar masa jabatan atau batas waktu berlakunya kewenangan, diluar batas wilayah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan. pengawasan oleh intern pemerintah dan dapat mengajukan ke pengadilan tinggi TUN, putusan dari Pengadilan TUN bersipat final dan mengikat.