Peranan Politik Hukum dalam Pengembangan Profesi Advokat
Abstract
Masalah yang timbul saat ini begitu banyaknya organisasi advokat yang ada jika bandingkan dengan profesi lain, misal IDI adalah organisasi dokter indonesia yang menaungi profesi dokter, sedangkan advokat banyak sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat antara organisasi advokat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari solusi agar banyaknya organisasi ini tidak membuat perkembangan profesi advokat menjadi menjadi menurun. Dengan metode kualitatif ,artikel ini menghasilkan bahwa pemerintah dalam hal ini merasa perlu ikut campur untuk membentuk dan mempersiapkan calon advokat yang handal melalui perarturan menteri riset dan teknologiĀ nomor 5 tahun 2019 tentang pendidikan Advokat.