Politik Hukum Otonomi Daerah Studi terhadap Desentralisasi Asimetris di Indonesia

Abstract

Studi ini mencoba untuk mengkaji politik hukum otonomi daerah ruang lingkup desentralisasi asimetris di Indonesia.. Sumber yang diulas berdasarkan juskonstitun yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah berbentuk UU terhadap daerah-daerah desentralisasi asimetris. Penelitian ini menggunakan jenis hukum normative, pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dan majalah yang berkaitan dengan tema. Studi ini membahas konsep desentralisasi asimetris dengan ketentuan UU pemerintah daerah secara umum, baik bersifat khusus maupun istimewa setiap daerah desentralisasi asimetris di Indonesia memiliki karakter yang berbeda-beda, baik tata cara pengaturannya maupun system pemerintahan yang dijalankannya. Fokus kajian studi ini mengulas politik hukum otonomi daerah ruang lingkup desentralisasi asimetris, dimana terdapat daerah-daerah yang dapat disebut desentralisasi asimetris, yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintahan Aceh, Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.