Konsep Al-Baaqiyaat As-Sholihat dalam Murabahah: Penentuan Margin aerta Penggunaan Metode Perhitungan Anuitas dan Flat
Abstract
Murabahah merupakan pembiayaan yang mendominasi portofolio perbankan syariah di Indonesia sampai dengan posisi September 2018. Akan tetapi, total jumlah pembiayaan murabahah masih sangat kecil jika dibandingkan dengan penyaluran kredit perbankan konvensional. Salah satu isu yang harus dicarikan solusi supaya bisa mengakselerasi pertumbuhan bisnis bank syariah adalah isu kesesuaian murabahah dengan ketentuan syariah, yaitu dalam aspek penambahan margin dalam murabahah serta penggunaan metode anuitas dan flat dalam menghitung margin. Oleh karena itu, kegiatan bank syariah dalam melakukan pembiayaan murabahah perlu dilihat sebagai kegiatan pengelolaan harta (wealth creation/accumulation) bank syariah selaku subjek ekonomi. Pendekatan konsep pengelolaan harta ini bisa merujuk pada surat Al-kahfi ayat 46, dimana harta harus dikelola dengan cara-cara yang sesuai dengan syariah supaya bernilai sebagai al-baaqiyat as-sholihat (amal sholeh). Denga konsep al-baaqiyat as-sholihat ini maka penambahan margin dan penggunaan metode anuitas dan flat dapat menjadi sesuai dengan kaidah syariah sehingga kegiatan pembiayaan murabahah menjadi bernilai amal sholeh. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan murabahah serta pertumbuhan bank syariah itu sendiri sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses perbankan syariah.