Analisa Kesiapan PT Jasa Raharja (Persero) Menghadapi Pencabutan Monopoli Pasar Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract

Iklim bisnis di Indonesia dan di dunia pada umumnya ditandai dengan kecenderungan liberalisasi pasar. Bahkan negara-negara yang pada masa lalu menerapkan pasar yang dikontrol ketat oleh pemerintah pun kini telah menjadikan pasar bebas sebagai ciri pengelolaan ekonominya. Kecenderungan seperti ini di antaranya ditandai dengan pelepasan kepemilikan badan usaha milik negara kepada masyarakat secara luas. Sebagai perusahaan milik pemerintah, PT Jasa Raharja yang hingga kini masih menjadi perusahaan asuransi kecelakaan dengan pasar monopoli juga harus bersiap untuk menghadapi kemungkinan pencabutan hak monopoli. Artikel ini akan mencoba menganalisis kesiapan PT Jasa Raharja (Persero) dalam menghadapi pencabutan monopoli pasar asuransi kecelakaan lalu lintas dengan kerangka persaingan masa depan Hamel-Prahalad. Hasil analisa menunjukkan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) kurang siap dalam menghadapi kemungkinan pencabutan monopoli pasar asuransi kecelakaan. Secara detail, PT Jasa Raharja (Persero) siap pada dua poin yaitu fokus pembangunan keunggulan perusahaan dan penyusunan transformation agenda perusahaan tetapi tidak siap dalam lima poin dalam kerangka analisis Hamel Prahalad yaitu sudut pandang masa depan, isu bisnis, pandangan pesaing, kekuatan perusahaan dan pemanfaatan waktu luang personil perusahaan.