jmp Pelarangan Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah Agar Menimbulkan Efek Jera

Abstract

ABSTRAK Pemilu adalah proses pergantian kekuasaan secara damai, salah satunya adalah memilih legislator. Pelarangan mantan terpidana untuk menjadi calon legislator menimbulkan polemik dengan gugatan ke Mahkamah Agung karena dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Disatu sisi ada pendapat pelarangan melanggar hak asasi manusia, tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan namun yang berpendapat bahwa hal ini dapat menimbulkan efek jera baik secara general preventie dan specialle preventive. Korupsi merusak bangsa untuk itu demi kepentingan bangsa, maka pelarangan terhadap mantan terpidana korupsi harus dilakukan. Menurut penulis Peraturan Komisi Pemilihan Umum harus juga dikeluarkan untuk calon Gubernur, Bupati dan Walikota namun pasti akan digugat ke Mahkamah Agung, untuk itu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 harus direvisi dan hakim Pegadilan Tindak Pidana Korupsi harus menjatuhkan pidana pencabutan hak menjadi pejabat Negara, legislator, dan kepala daerah minimal 10 tahun agar menimbulkan efek jera. Kata Kunci : Korupsi, Efek Jera, Narapidana