Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia
Abstract
Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata, melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan dan penegakkan hukum. salah satunya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang hasil dari korupsinya dibawa ke luar negeri, pengembalian aset hasil korupsi ini sangatĀ penting mengingat mengembalikan hasil dari korupsiĀ adalah tujuan utama dalam meberantas tindak pidana korupsi tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.