Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan

Abstract

Hubungan tanpa ikatan pernikahan kadang mengahasilkan bayi yang tidak diinginkan, bayi akan hadir kedunia ini akhirnya dilakukan upaya abortus provocatus tentunya mempunyai dampak kesehatan maupun dampak hukum. Pelayanan kesehatan terhadap kasus abortus provocatus karena pemerkosaan harus dilakukan oleh tenaga professional yang mendapatkan izin dan wewenang dari instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomo 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang berlaku. Selain itu aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaan dapat dibenarkan sebab pada umumnya korban pemerkosaan rentan mengalami tekanan psikis yang akhirnya bisa membahayakan pada kondisi jiwanya.