Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Integral

Abstract

Penagakan hukum adalah sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggerakan sistem penegakan hukum. Terorisme sebagai kejahatan luar biasa ditanggulangi oleh Indonesia menggunakan berbagai pendekatan, baik soft approach maupun hard approach. Penggunaan pendekatan keras terlihat dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai leading sector pemberantasan terorisme di Indonesia. Dalam sistem penegakan hukum sendiri terdapat sub-sistem yang terdiri dari struktur, substansi dan kultur. Tulisan ini ingin mellihat bagaimana kemudian kebijakan sistem penegakan hukum terhadap penaggulangan tindak pidana terorisme melalui pendekatan intergral, dimana dengan menggunakan pendekatan integral tersebut maka seluruh komponen sub-sistem harus mengambil perannya masing-masing. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi tempat membangun kultur hukum itu sendiri. Kultur hukum yang dimaksud yaitu melalui peneilitian-penelitian yang menghasilkan kajian-kajian hukum terbaru dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme. Hasil penelitian itu kemudian dapat menjadi sumber atau bahan hukum yang dapat dipergunakan dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia.