Penerapan Sanksi Pidana Minimum Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag)
Abstract
Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi yuridis apabila dilanggar yang tertuang didalam pasal 111 – 116 UU Narkotika, dan sanksi pidana minimum khusus didalam masing-masing pasal tersebut bervariasi yaitu 3-6 tahun. Pidana Minimum Khusus adalah sanksi pidana paling singkat yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa yang diatur oleh Undang-Undang khusus (Undang-Undang di luar KUHP).Dalam Putusan Pengadilan Nomor 111/ Pid.Sus/PN Sag, terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum. Dari segi kepastian hukum, penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan pidana minimum khusus yang diatur didalam rumusan pasal 116 ayat (1). Dari segi keadilan, penggunaan Narkotika Golongan I dalam hal ini ganja pada perkara ini tidak dilakukan untuk keuntungan diri si terdakwa, maupun untuk di edarkan tetapi untuk pengobatan istrinya (kepentingan kemanusiaan). Sehingga hakim putusan hakim adalah putusan yang progresif dengan menerobos pidana minimum khusus yang tertera pada pasal 116 ayat (1).