Masa Tenang Kampanye Politik Pada Media Sosial Dan Ketentuan Pemidanaanya

Abstract

Kampanye adalah suatu saluran atau program yang esensial dalam mendukung pesta pemilihan umum, kampanye adalah suatu cara untuk memperkenalkan diri serta memaparkan sebuah visi dan misi. Kampanye pada era modern telah merambah mengikuti kemajuan teknologi. Media sosial menjadi salah satu wujud perkembangan tersebut, sekarang banya calon wakil rakyat yang berkampanye melalui media sosial, kampanye yang dilakukan cendeung melampaui batasan-batasan yang telah ditentukan, batasan yang dimaksudkan ialah masa tenang, kampanye yang dilakukan melalui media sosial tidak lagi menghiraukan masa tenang, padahal Undang-Undang secara tegas telah menetapkan ketentuan pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan kampanye pada masa tenang.