Penanganan Tindak Pidana Yang Dikualifikasi Delik Aduan
Abstract
Laporan dan aduan merupakan hal yang berbeda, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada delik biasa dan delik aduan, delik biasa dapat dilaporkan oleh semua orang namun dalam delik aduan tidak dapat diadukan semua orang, dalam perkara pidana Nomor 6/Pid.B/2018/PN.Drh yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Seram Bagian Barat, saudara HW didakwakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas adulan yang dilakukan oleh AA. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apa akibat hukum jika penaganan delik aduan dengan aduan yang tidak sah, metode yang digunakan adalah metode penelitan hukum yuridis normatif, hasil dari pembahasan diketahui saudara saksi AA tidak mengadukan langsung perbuatan HW namun lewat pengacara, namun dalam aduan tersebut pengacara tidak mencantumkan surat kuasa dari AA, tentunya surat kuasa tersebut cacat, dan fakta persidangan tidak ada dasar aduan yaitu surat kuasa dari korban kepada pengacara, akibat hukumnya adalah hakim menolak tuntutan jaksa (neit ontvankelijk verklaring van het OM) atau H W Alias H untuk dapat dituntut pidana seharusnya gugur atau putusan lepas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) hal ini dapat dilihat dalam Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kesimpulannya dalam tindak pidana yang dikualifikasinya delik aduan, wajib ada aduan jika tidak ada maka tuntutan jaksa ditolak atau putusan pengadilan lepas dari tuntutan hukum.