Pentingnya Implementing Legislationkonvensi Anti Penyiksaan 1984 (Convention Against Torture) Kedalam Hukum Nasional Indonesia
Abstract
Persoalan tindak pidana Penyiksaan adalah masalah yang sudah sejak lama terjadi di negara Indonesia sejak zaman Orde Baru hingga detik ini.Banyak kasus yang terjadi bahkan hingga akhir tahun 2019 dan para pelakunya tidaklah kunjung diadili.Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tersendiri terkait tindakan Penyiksaan. Padahal Indonesia merupakan negara peserta pada Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998. Namun, karena konvensi ini bersifat Non-Self Executing, maka perlu untuk dilakukan Implementing Legislation ke dalam hukum nasional Indonesia untuk diundangkan ke dalam hukum nasional Indonesia tersendiri terkait tindak pidana Penyiksaan, sebab tindakan Penyiksaan merupakan bagian dari kejahatan internasional yang mengancam masyarakat internasional, maka aturan hukum tersebut didasarkan pada Asas Yurisdiksi Universal.