Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Perbuatan Pidana Penanganan Bencana Non-Alam Covid 19

Abstract

Penanganan Coronavirus Disease diperlukan langka cepat karena laju pertambahan kasus harus dihentikan, namun dengan memperlambat penyebaran virus manusia harus dibatasi pergerakannya namun pada sisilain akan timbul berbagai masalah lain, untuk itu pemerintah selain melakukan pembatasan, pemerintah juga megelontorkan uang untuk menangani efek domino dari penganan bencana. Namun disisi lain akan menimbulkan masalah dikemudian hari dengan dana yang digunakan pemerintah dan komite stabilitas sitem keuangan Negara Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk menemukan rumusan sifat melawan materiil dalam penangganan penyebaran virus dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Metode yuridis normatif. Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kasus penangganan virus harus juga melihat sifat melawan hukum materiil walaupun sudah ada putusan mahkamah kostitisi tetang penghapusan melawan hukum materiil.