Strategi Pengawasan Pelanggaran Pidana Pemilu Pada Daerah Kepulauan Maluku

Abstract

Fungsi Bawaslu Provinsi, Kota Kabupaten/Kota diperluas dengan Undang-Undang tentang pemilu, Bawaslu dapat melaksanakan Mediasi, dan Proses Adjudikasi, namun dibatasi dengan waktu yang sangat singkat, sementara rentan kendali yang luas, dengan 92 % wilayah laut dan 8 % wilayah darat. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui strategi pengawasan pemilu pada daerah kepulauan Maluku. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tresier. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan rentan waktu yang cepat namun wilayah yang luas maka di era revolusi 4.0, pengenegakan hukum dengan memakai basis teknologi informasi dan komunikasi, dengan ini maka tidak akan terkendala waktu dan rentan wilayah.