Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif

Abstract

Perlindungan hukum sangatlah penting dan berpengaruh terhadap keadilan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Menurut pandangan konsep restorative justice penanganan kejahatan yang terjadi bukan hanya menjadi tanggung jawab negara akan tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu konsep restorative justice dibangun berdasarkan pengertian bahwa kejahatan yang telah menimbulkan kerugian harus dipulihkan kembali baik kerugian yang diderita oleh korban maupun kerugian yang ditanggung oleh masyarakat. Beragam persoalan sensitif menimpa kehidupan kaum perempuan, antaranya kejahatan kekerasan seksual (sexual violence) dan pelecehan seksual (sexual harassment). Perempuan sangat rentan menjadi korban kejahatan (victim of crime) di bidang kesusilaan. Perlindungan adalah betuk dari salah satu tindakan untuk mencegah terjadinya penindasan terhadap perempuan secara berkepanjangan. Upaya lembaga perlindungan hukum atau lembaga advokasi dalam menciptakan penegakan hukum yang baik sangat membutuhkan faktor- faktor penunjang agar terciptanya perlindungan hukum tersebut dengan baik dan efektif.