Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia
Abstract
Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang sampai dengan bulan Juli 2020 mencapai lebih dari 86 ribu kasus dimana terdapat lebih dari 4 ribu jiwa yang meninggal dunia. Kasus kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dalam hal Maraknya kasus pengambilan paksa Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak keluarga di berbagai daerah di Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020. Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dengan rumah sakit yang menjadi rujukan untuk penanganan pasien Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis. Dengan berlakunya Surat Telegram tersebut memperbolehkan keluarga mengambil Jenazah PDP Covid-19 dengan sejumlah syarat. Sehingga, apabila masih ada pihak yang melakukan pengambilan jenazah pasien PDP Covid-19 secara paksa dapat dikenakan sanksi pidana.