Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19
Abstract
Pembentukan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan upaya penanggulangan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana Mati merupakan salah satu alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku. Namun kebijakan perumusan ancaman pidana mati sebagai pemberatan pidana apabila dilakukan dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana non-alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional sangatlah tidak mungkin untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan Covid-19 bukan termasuk bencana alam nasional, juga penentuan besaran nilai kerugian dalam tindak pidana korupsi yang masih kabur penganturannya.