Eksistensi Budaya Hukum Pengusaha Batik Gumelem Kabupaten Banjarnegara dalam Peningkatan Ekonomi Melalui Pemberdayaan Hak atas Merek
Abstract
Merek merupakan tanda pengenal serta tanda pembeda yang menghubungkan pengusaha dengan konsumen. Pendaftaraan hak atas merek batik pengusaha batik Gumelem Kabupaten Banjarnegara pada Ditjen HaKI merupakan suatu kebutuhan demi keamanan, kepastian dan kenyamanan dalam berbisnis. Akan tetapi tingkat kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan hak atas merek batiknya masih rendah, hal tersebut dipengaruhi oleh budaya hukum yang diresapinya. Hasil temuan menunjukkan bahwa bandangan dan pemahaman pengusaha batik Gumelem Kabupaten Banjarnegara tentang merek batik sudah cukup baik; budaya hukum yang diresapi pengusaha batik tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dikandung dalam UUM 2001, sehingga mereka mengabaikan registrasi merek; faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pendaftaran merk adalah subtansi UUM 2001 mengandung kelemahan internal yang mencakup struktur hukum, yaitu administrasi, birokrasi Ditjen HaKI yang tidak didukung oleh sarana dan prasarana memadai, dan budaya hukum yang diresapi oleh pengusaha batik; dan upaya eksistensi pemberdayaan budaya hukum pengusaha batik melalui pendaftaran hak atas merek untuk meningkatkan ekonomi pengusaha dimaksukan untuk meningkatkan daya (power) mereka baik dari segi modal, teknologi serta manajemen untuk tetap survive di era persaingan pasar. Pemberdayaan disini terkait dengan upaya penyadaran, partisipasi dan emansipasi aktif pengusaha batik agar posisi tawar mereka sebagai salah satu pelaku ekonomi untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial menjadi berdaya dan berkembang. Oleh karena itu dukungan pemerintah terhadap keberadaan mereka mutlak diperlukan. Untuk merealisasikan pemberdayaan tersebut, langkah awal yang ditempuh adalah dengan sosialisasi hukum untuk menumbuhkembangkan serta membangun kesadaran hukum yang berdimensi kognitif, efektif dan kompetitif.