Mekanisme Penegakan Hak dan Pencarian Kompensasi Program Asuransi Buruh Migran

Abstract

Program Asuransi Pekerja Migran Indonesia adalah skema khusus yang dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004 sebagai: Suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang sebagai akibat risiko yang dialami TKI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri. Menurut UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan, semua buruh migran diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program ini, sehingga dapat mengurangi resiko di kalangan para buruh migran saat bepergian ke luar negeri, mirip dengan asuransi kesehatan atau program jaminan sosial. Perlindungan buruh migran melalui asuransi dimulai pada tahun 1998 melalui sebuah yayasan yang dijalankan oleh agen tenaga kerja, dan skema yang ada saat ini didirikan pada tahun 2006. Perundang-undangan asuransi nasional juga menetapkan kerangka kerja bagi industri asuransi secara keseluruhan, yang kemungkinan mencakup asuransi buruh migran, dengan pengawasan dari Menteri Keuangan. Hubungan antara Program Asuransi TKI dan kerangka peraturan asuransi umum semakin banyak memperoleh perhatian, dan dilaporkan menjadi dasar keputusan Mahkamah Agung pada bulan Juli 2013.