Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi Pada Perjanjian Baku Pengangkutan Barang

Abstract

Perusahaan pengangkutan khususnya dalam hal ini pengangkutan barang dalam menjalankan kegiatan usahanya terkadang menggunakan suatu bentuk perjanjian yang dibuat secara baku. Dalam perjanjian baku tersebut pihak pengangkut telah menyiapkan terlebih dahulu klausula-klausula dalam perjanjian dan pihak pengirim hanya bisa menyetujuinya tanpa memiliki kesempatan untuk bernegosiasi mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh pihak pengangkut. Pada kenyataannya, masih ada pihak pengangkut yang melakukan pembatasan tanggungjawab dalam pemberian ganti rugi kepada pengirim jika muncul kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengangkut dan hal tersebutdituangkan dalam perjanjian baku yang dibuat oleh pihak pengangkut. Ketentuan pemberian ganti rugi tersebut akan menimbulkan persoalan bila pihak pengirim tidak menyetujui ganti rugi yang telah diberikan oleh pihak pengangkut disebabkan pemberian ganti rugi oleh pihak pengangkut tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak pengirim dan akibatnya hal tersebut dapat menimbulkan sengketa di antara para pihak. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi pada perjanjian baku khususnya pada pengangkutan barang.