Integrasi Aspek Legal dan Moral dalam Hukum Islam

Abstract

Dengan detail Al-Qur`an membahas isu-isu fundamental untuk membedakan mana yang hak dan mana yang batil, baik dan buruk, mana yang sesuai kaidah moral dan mana yang imoral. Prinsip-prinsip ajaran Al-Qur`an ditempatkan sebagai standar prilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima, meskipun -dalam perspektif lebih sempit- hukum Islam tidak spesifik membedakan moral dan peraturan hukum. Kaidah hukum dan kaidah moral memiliki perbedaan tujuan. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sedangkan moral mempunyai tujuan untuk menyempurnakan kehidupan individu seseorang. Kaidah hukum terjabarkan dari kaidah moral, karena kaidah moral merupakan kaidah terpenting dari semua kaidah yang ada. Hubungan hukum dan moral adalah moralitas; suatu perbuatan menyatakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah moral, legalitas suatu perbuatan menyatakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah hukum. Pada prinsipnya, distingsi antara hukum dan moral terletak pada perbedaan dalam tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh kedua jenis kaidah itu dalam konteks hukum