Fiqih Indonesia : Tinjuan Kritis Epistemologi

Abstract

Kajian epistemologi hukum Islam (fiqih) membahas sumber, metode dan validitas atau tolok ukur atas kebenaran. Secara sosiologis dan kultural, fiqih adalah produk hukum yang menghalir dan mengurat akat pada budaya masyarakat. Fiqih hadir bersamaan dengan hadir ajaran Islam yang kemudian dipraktikan di masyarakat. Fiqih Indonesia sebagai hukum yang memiliki karakter dan ciri khas keindonesiaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam kitab perundang-undangan. Sedangkan fiqih masih dilekatkan dengan trademark budaya dan tradisi Timur Tengah (Arab). Kondisi sosio-kultural dan setting sejarah Islam di Indonesia, memunculkan wacana dan pemikiran untuk membentuk fiqih Indonesia sebagai bentuk pribumisasi atau kontekstualisasi hukum Islam dengan menggunakan pola dan metode yang beragam. Tulisan ini mencoba memotret perjalanan wacana pribumisasi atau kontekstualisasi fiqih dengan kacamata epistemologi hukum Islam melalui pemikiran salah satu tokoh penggagas fiqih Indonesia, yaitu Hazairin dan kemudian pemikiran dan gagasannya dikritisi dan dikembangkan kembali oleh pemikir hukum Islam diIndonesia dengan menggunakan beragam metode dan tipologi sesuai dengan fokus kajian yang menjadi objek kajiannya dengan masih dalam bingkai fiqih Indonesia.