Tindak Lanjut BPJS Haram Melalui Reorganisasi Jaminan Sosial Kesehatan Berbasis Syirkah Ta’âwun

Abstract

MUI hanya menyebut BPJS tidak sesuai syariah. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan. Solusi terbaik menghadirkan program baru yang sesuai dengan syariat Islam. Jaminan sosial tersebut boleh diterapkan dengan memegang prinsip syirkah ta’âwuniyah (perkumpulan yang saling tolong menolong). Pembentukan BPJS berbasis syariah haruslah dibentuk dari unsur BPJS, Majelis Ulama Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian BPJS syariah bisa terwujud dan menjadi solusi polemik yang ada dimasyarakat.