Reformulasi Hukum Arab Era Formatif Islam

Abstract

Penampilan Islam yang ramah, simpatik, santun dan murah senyum adalah perwujudan dari praktik hukum Islam yang bersifat ‘humanis’. Hal terlebut terlihat dalam proses dialog yang sangat panjang antara adat dengan wahyu bahkan—tarik tambang antar keduanya—berebut supremasi dan tidak mengenalfinalitas. Hal itu bukan merupakan pemaksaan tata nilai yang doktriner yang dilakukan oleh nabi, akan tetapi lebih kepada ‘pengkajian ulang’ terhadap tradisipra-Islam, di samping melakukan reformasi tata kerja tidak aqliah (rasional) menuju pola berfikir (hukum) dan tata kerja yang ‘aqliah. Oleh karena itu al-Qur`an sebagai wahyu dan kitab hukum, di dalamnya terdapat tawaran perbaikan yang berupa pembatalan dan perubahan (hukum) sarat dengan idiom-idiom yang bersifat antropologis-sosiologis.