Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Abstract

Salah satu unsur yang harus dibuktikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi adalah unsur kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian mengenai besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana korupsi sangat penting dalam hubungannya dengan penjatuhan pidana tambahan yaitu pembayaran uang pengganti. Menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan antara berbagai pihak, misalnya antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum. Setiap pihak mempunyai pendapat sendiri sendiri mengenai siapa yang berwenang dalam menentukan adanya kerugian negara beserta jumlahnya.