Kekerasan Seksual Suami terhadap Istri dalam Perspektif UU No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berbahaya. Padaprinsipnyadalamhubunganseksual, orang suami terhadap istrinya memiliki hak dan kewajiban yang sama atau seimbang. Idealnya dalam melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) disini diharapkan dari kedua belah pihak dapat menikmatinya bersama tanpa ada yang tersakiti, Sehingga ketika ingin melakukan hubungan intim dalam hal ini suami tidak diperkenankan untuk memaksa istrinya. Pemaksaan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri merupakan bagian dari kekerasan seksual sebagaimana yang diakomodir oleh UU No. 23 tahun 2004. Adapun sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara dan pidana perdata.