Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika
Abstract
Pernikahan sedarah atau disebut juga pernikahan senasab adalah perkawinan yang di lakukan antara seorang wanita dan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat. Allah SWT. mengharamkan mengawini perempuan-perempuan yang ada hubungan, mahram, baik karena nasab, susuan ataupun semenda. Keharaman tersebut bersifat permanen, sampai kapan pun dan dalam situasi apapun. Dalam perspektif hukum, perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang sah, namun setelah diketahui Maka perkawinan tersebut batal demi hukum. Perkawinan sedarah apapun keadaannya apabila dilakukan dengan sengaja hukumnya haram. Perkawinan sedarah dapat menimbulkan penurunan kualitas keturunan yang dihasilkan. Inbreeding sangat mempengaruhi komposisi gen keturunan yang dihasilkan. Kemungkinan munculnya Fraksi homozigot akan bertambah besar. Pada manusia yang memiliki gen resesif homozigot menyebabkan banyak kelainan genetik, bahkan kadang-kadang letal (mati). Hikmah dilarangnya perkawinan sedarah adalah menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta yaitu mencegah kerusakan dan efek-efek negatif yang dapat muncul pada generasi keturunannya.