Pandangan Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqih Al-Islam Wa Adillatuhu tentang Batasan Cacat sebagai Alasan Perceraian
Abstract
Meskipun tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia (sakinah) yang kekal, namun perjalanan dan realitas masyarakat menunjukkan bahwa tidak semua perkawinan berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya. Banyak pasangan suami-isteri yang pekawinannya “terpaksa” harus berakhir di tengah jalan. Perceraian menjadi pemutus benang cinta yang terjalin di antara suami dan istri. Wahbah az-Zuhaili merupakan salah satu ulama kontemporer yang sangat berpengaruh. Pandangan-pandangannya maupun fatwa-fatwanya memberikan warna dan corak baru dalam penerapan syari’at Islam. Dalam hal cacat yang dapat menjadi sebab perceraian, beliau mempunyai pandangan berbeda tentang cacat-cacat yang masih menjadi polemik dan diperdebatkan oleh ulama-ulama terdahulu tersebut. Secara umum perceraian atau gugat cerai dapat dilaksanakan apabila terdapat kelemahan atau cacat yang dimiliki suami istri, yaitu: Kelemahan atau cacat yang menjadi penghalang hubungan suami istri (seksual), misalnya bagi laki-laki zakarnya terpotong atau inpoten. Sementara wanita kemaluannya tersumbat (ar-ratqu) atau tersumbat tulang (al-qarnu). Kelemahan atau cacat yang menjadi penghambat hubungan seksual dalam bentuk penyakit berbahaya yang membuat lawan jenis tidak sabar hidup bersamanya.