Kebijakan Pengendalian Moneter di Indonesia dalam Perspektif Perbankan Syari’ah

Abstract

Bank Sentral merupakan lembaga yang memiliki peranan strategis baik dalam perekonomian domestik suatu negara maupun dalam kaitannya dengan perekonomian mancanegara. Umumnya Bank Sentral diberikan mandat berupa tanggung jawab merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter. Sasaran kebijakan moneter ini adalah menjaga stabilitas harga, stabilitas sektor perbankan dan stabilitas sistem keuangan (macroprudential). Fungsi ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang BI yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004 mengamanahkan kepada BI untuk mewujudkan tujuan akhir kebijakan moneter yaitu tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk mencapai tujuan tersebut sasaran kebijakan moneter ditentukan dari jumlah uang beredar maupun penetapan suku bunga dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter yang antara lain :operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan Himbauan Moral. Dalam perkembangan sistem ekonomi negara Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim meyakini bahwa sistem ekonomi Islam menjadi pilihan prioritas dalam mencapai keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan sosial melalui variabel stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi dalam strategi penetapan kebijakan moneter. Oleh karena itu tulisan ini akan menganalisis tentang kebijakan pengendalian moneter dari perspektif perbankan syariah dimana perbankan syari’ah merupakan rumusan dari konsep besar sistem ekonomi Islam.