Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Tradisi Sistem Pantheng dalam Jual Beli Hewan di Pasar Sapen Wonosobo
Abstract
Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa membutuhkan pertolongan satu sama lain. Dalam Islam, Allah SWT telah mensyariatkan jual beli sebagai kemudahan untuk manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Pada umumnya, jual beli dilakukan di dalam pasar, namun ada pula jual beli yang dilakukan di luar pasar dengan cara menghadang pedagang sebelum sampai pasar. Hal tersebut sama halnya dengan jual beli dengan sistem pantheng yang dilakukan di pasar sapen Wonosobo. Jual beli hewan dengan sistem pantheng merupakan jual beli yang dilakukan diluar pasar dengan harga di bawah standar harga pasar dan kemudian menjual kembali ke dalam pasar dengan harga yang lebih tinggi. Penetapan harga dalam sistem pantheng juga dapat menganggu stabilitas harga dalam pasar, apabila praktik sistem pantheng dalam penetapan harga tidak sesuai dengan standar harga pasar.Jual beli dengan sistem pantheng pun sangat rawan terjadi penipuan, dimana jual beli secara Islam tidak diperbolehkan mengandung unsur gharar (penipuan).Dalam Islam pun tidak diperbolehkan pengambilan keuntungan secara berlebihan, karena hal tersebut berkaitan dengan larangan unsur riba.