Maqȃṣid Syarī’ah Upaya Membentuk Peraturan Daerah: Pendekatan Sistem Perspektif Jasser Auda
Abstract
Islam sebagai agama yang memberi rahmat atau kebaikan bagi seluruh alam, sebagai muslim segala prilaku manusia harus mendasatkan pada Islam termasuk dalam masalah hukum. Konteks wilayah, daerah atau lokalitas dalam memahami hukum Islam perlu dilibatkan sehingga tujuan pembentukan hukum dapat tercapai yaitu untuk kemaslahatan bersama. Memahami hukum Islam dengan pendekatan maqâṣid syarî’ah dapat memberikan kontribusi pembentukan Perda sebagai bagian hukum guna menyelesaikan masalah-masalah kontemporer, dan khususnya dalam pembangunan hukum di Indonesia. Pembentukan hukum sebagai produk legislasi daerah harus memberikan tujuan untuk kemaslahatan baik berskala makro maupun mikro sesuai kearifan lokal daerah yakni peraturan daerah yang berkeadilan dan berkeadaban dalam rangka menuju keterbukaan dan pembaruan diri sebagaimana diharapkan hukum Islam melalui mekanisme pendekatan sistem pemikiran Jasser Auda. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis deskriptif analisis yang menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti dalam mengelaborasi teori sistem Jasser Auda mengenai aktualisasi prinsip-prinsip maqâṣid syarî’ah dalam pembentukan Peaturan daerah sebagai objek penelitian. Berdasarkan hasil analisis, maka peran aktual maqâṣid syarî’ah melalui pendekatan sistem dalam pembentukan Perda harus mampu menyeleksi dan mengakomodasi ‘urf (tradisi atau adat kebiasaan) dengan mempertimbangkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang bersifat universal, sehingga efektifitas maqashid syariah (tujuan hukum) itu tercapai demi kemaslahatan masyrakat dalam mengokohkan keberagaman.