Memahami Ayat-Ayat Kewarisan Dengan pendekatan Integrasi-Interkoneksi

Abstract

Problematika yang timbul di dalam perhitungan warisan yang salah satunya masih ganjil ialah mengenai masalah raad dan `aul. Dalam keadaan tertentu pewaris (orang yang meninggal) mungkin meninggalkan konstelasi ahli waris tentunya yang semua adalah ahl al fara`id, tetapi ketika mereka diberi fard masing-masing, hasilnya kurang dari seratus persen atau sebaliknya lebih dari seratus persen.Mengkritisi kembali konsep raad dan `aul dalam kewarisan Islam, untuk kemudian mencari solusi lain dengan mengintegrasikan dan mengkoneksikan sains moderen dalam membaca ayat-ayat kewarisan, merupakan sesuatu yang penting dilakukan. Hal ini tidak lain ialah agar hukum kewarisan Islam tidak kehilangan relevansinya dan agar dapat menjawab problem-problem kewarisan yang ada. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara pemahaman terhadap ayat-ayat kewarisan dengan ayat-ayat kewarisan itu sendiri dalam tradisi kewarisan Islam masa lau, yakni pertama, karena pada dasarnya hasil pemahaman manusia (mufassir) terhadap ayat-ayat kewarisan merupakan wilayah profan yang seharusnya setiap waktu terbuka untuk menerima kritikan, pengembangan, perubahan, bahkan dapat ditumbangkan dengan penemuan-penemuan baru lebih konteks dengan zaman yang sedang dihadapi, kedua, hasil penafsiran tersebut kemudian dirumuskan menjadi hukuk  waris Islam yang terbentuk jauh setelah Rasul wafat. Konteks ruang dan waktu, keadaan ilmiah objektif pada waktu itu , serta kepentingan-kepentingan politik juga diyakini mempengaruhi rumusan hukum waris tersebut. Kesenjangan tersebut dapat dijembatani dengan mengintegrasikan dan mengkoneksikan berbagai keilmuan untuk memahami ayat-ayat kewarisan. dimana hasil pemahamannya ketika diaplikasikan selain jumlah tital warisan yang telah dibagikan kepada masing-masing pihak tidak akan melebihi ataupun kurang dari 100%, juga memecahkan isu gender didalamnya, dan kita dapat melihat bahwa ayat-ayat tersebut hanya memberi batasan-batasan untuk membuat kaidah-kaidah hukum waris yang dinamis.