Zakat Salak Masyarakat Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Wonosobo Perspektif Hukum Islam

Abstract

Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima, menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, diantaranya adalah masyarakat di desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo yang mensosialisasikan kewajiban zakat pertanian salak tidak berdasarkan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa para petani salak di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupuaten Wonosobo sudah menjalankan kewajibannya mengeluarkan zakat dengan berdasarkan pengetahuan mereka yaitu 10%, 5% dan 2,5%. Pada prakteknya zakat yang dilakukan oleh para petani belum sesuai dengan ketentuan dalam zakat pertanian yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Perhitungan zakat pertanian adalah 10% atas pertanian yang diairi dengan air hujan dan irigasi dan 5% untuk pertanian yang diairi dengan menggunkan tenaga manusia sendiri. Meski demikian dikarenakan salak itu merupakan hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis dan untuk mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat yang kurang mampu maka pengeluaran zakat dianjurkan sesuai dengan perhitungan zakat pertanian dan ḣaul-nya. Sedangkan untuk rukun dibolehkan memberi zakat kepada kerabat.