Tinjauan Akad Nikah Melalui Media Live Streaming dalam Perspektif Fiqih
Abstract
Pernikahan merupakan hal yang sangat sakral. Diawali dengan akad “ijâb” dan“qabûl” yang konsekuensinya adalah terbentuknya perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dan wanita. Perjanjian tersebut dipresentasikan sebagai “mitsaqan ghalidlan.” Akad ijâb dan qabûl merupakan bagian rukun dalam perkawinan.Teknis pelaksanaannya dilakukan secara serentak dan menyambung “muttaṣil”antara ijâb dan qabûl. Dalam kajian fikih, muttaṣil-nya ijâb dan qabûl terkait pada dua keterangan yaitu “maf’ûl fîh” atau ẓaraf zamân (waktu) dan ẓaraf makân(tempat). Kesatuan waktu dan tempat ini diungkapkan dengan bahasa “satu majelis”. Dalam pemikian fiqh klasik akad “ijâb” dan “qabûl” yang “muttaṣil” ini sudah terjadi ragam interpretasi. Mazhab Syafi'iyah, berpendapat, salah satu syarat penting dalam suatu akad pernikahan itu adanya kesegeraan terkait “ijâb” dan“qabûl”. Untuk itu, kesatuan antara tempat (al-makan) dan kurun waktu (azzamân) dimanifestasikan dalam ungkapan “ittiḣâd al-majlis” “satu majelis”.Berbeda dengan Mazhab Hanafiyah yang tidak mensyaratkan kesegeraan. Mazhab Hanafiyah menginterpretasikan tentang Ittiḣâd al-majlis itu bersatu majelis pada akad pernikahan terkait kesinambungan waktu (az-zamân) diantara ijâb dan qabûl bukan menyangkut kesatuan tempat. Dalam perkembangan sistem informasi danteknologi, yang saat ini diatas garis era revolusi industri 4.0 tidak menutup kemungkinan akad ijâb dan qabûl suatu pernikahan dengan menggunakan sarana teknologi berbasis internet. Baik melalui video streaming, video teleconference atau pun lainnya. Bahkan dengan dukungan jaringan 4G atau 5G akan terasa seperti bertatap muka secara langsung. Peralihan perbuatan (hukum) mempengaruhi interpretasi “satu majelis” dan menimbulkan makna baru. Tulisan ini akan mengupas lebih lanjut dari segi takhrij al-ahkam-nya.