Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Nilai-Nilai Hukum Islam

Abstract

Perlindungan korban tindak pidana terorisme dalam hukum positif Indonesia belum banyak melindungi korban. perhatian negara dan masyarakat lebih banyak tertuju kepada pelaku sedangkan korban kurang mendapat perhatian. Berbagai kekurangan dalam perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana terorisme dapat menyerap dari nili-nilai perlindungan korban dalam hukum Islam.