Problematika Penetapan Hukum pada Poin Kritis Bahan Olahan dan Laboratorium Produk Halal

Abstract

Penyelenggaraan suatu sistem perlindungan atas makanan, obat-obatan, kosmetik maupun jasa, baik bagi pihak yang memproduksi maupun masyarakat luas yang akan mengkonsumsi sangat perlu untuk terjaminnya suatu produk yang dikategorikan halal dan thayib. Pemerintah menyadari perlunya landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran dan/atau perdagangan di Indonesia, maka lahirlah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang pengelolaannya diamanatkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Problem yang banyak dijumpai adalah penetapan hukum pada point kritis bahan olahan dan laboratorium. Point kritis adalah kondisi dimana dalam pengolahan atau proses dari bahan-bahan yang digunakan sampai pada kemasan dan distribusi masih diragukan kehalalannya.