Pandangan Islam Terhadap Seni Musik (Pergolakan Pemikiran Hukum Islam dan Tasawuf)

Abstract

Kesenian dalam filsafat hukum Islam (uṣûl fiqh) menduduki tingkat tersier(tahsîniyah). Secara khusus kesenian juga menjadi bagian objek keindahan dalam filsafat estetika. Keberadaan kesenian meskipun hanya tingkat penyempurna dikalangan fuqaha (ahli fiqh) tetapi bagi kaum sufi (ahli tasawuf) sangat berkaitan dengan nilai Ilahiah. Kesenian juga memiliki peran besar terhadap kemajuan budaya dan peradaban umat Islam. Al-Qur’an sebagai kalam Ilahi juga memiliki dimensi keindahan dan sumber inpirasi kesenian yang sangat representatif. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang mengungkapkan hal-hal keindahan. Meskipun demikian, ulama muslim berbeda pendapat tentang kesenian secara umum. Ulama yang paling terbuka (inklusif) terhadap kesenian mayoritas dari kalangan para filsuf dan sufi. Golongan ulama ini lebih memandang seni dari estetika yang terkandung dalam subtansi. Estetika merupakan bagian penting dari filsafat dan tasawuf. Sedangkan golongan ulama yang eksklusif dan sangat membatasi seni adalah kalangan ahlifiqh/hukum Islam (fuqaha). Ketegangan kedua golongan ulama ini disebabkan adanya prioritas antara legal formal dan subtansi. Fuqaha lebih mengutamakan legal formal berdasarkan nash atau teks al-Qur’an dan as-Sunnah, sedangkan Ulama sufi lebih memilih subtansi ajaran Islam secara umum.