Pengaruh Mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) Terhadap Implementasi Ritual Ibadah di Masjid Pada Masyarakat Islam di Luwu Raya
Abstract
Covid-19 menjadi perhatian yang sangat besar di Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat umum antara lain masjid. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui tanggapan masyarakat islam di Luwu Raya tentang larangan melakukan sholat berjamaah di masjid akibat mewabahnya Corona Virus Disease, (2) Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Larangan pemerintah melakukan ibadah di masjid pada masyarakat islam di Luwu Raya akibat mewabahnya Corona Virus Disease. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode literature situs online, wawancara dengan menggunakan media sosial dengan analilis data kuantitatif dikarenakan dengan melihat situasi dan kondisi sekarang ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) 5,1% total responden yang Sangat Setuju yaitu berjumlah 4 orang. 51,3% responden yang Setuju yaitu berjumlah 40 orang. 35,9% yang artinya total responden yang Tidak Setujut yaitu berjumlah 28 orang. 7,7% yang artinya total responden yang Sangat Tidak Setuju yaitu berjumlah 6 orang. Berdasarkan data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kebanyakan masyarakat setuju dengan adanya larangan pemerintah untuk tidak melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid. (2) Pengaruh larangan pemerintah melakukan ibadah di masjid pada masyarakat Luwu Raya akibat mewabahnya Corona Virus Disease dapat di tarik kesimpulan bahwa adanya aturan pemerintah mengeluarkan himbauan atau larangan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di masjid selama Corona Virus Disease masih mewabah di Indonesia terkhusus di Kabupaten Luwu Raya ternyata berpengaruh di wilayah-wilayah yang ada di Kabupaten Luwu Raya ini karena telah di temukan masjid-masjid yang telah ditutup oleh masyarakat setempat untuk sementara waktu ,dan ada yang masih beroprasional namun jumlah jamaahnya yang sangat kurang. Menunjukkan bahwa kebanyakan masyarakat mematuhi aturan pemerintah tersebut yang enggan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19.