Perlindungan Hukum Investor Bagi Pemegang Sukuk Ritel Terhadap Risiko Gagal Bayar

Abstract

Salah satu risiko dalam perspektif syariah ialah mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan merupakan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi. Dibalik kelebihan Sukuk Ritel masih terdapat risiko yang perlu diperhatikan investor. Oleh karena ituperanan Undang-Undang sebagai landasan hukum dan regulasi tidak bisa ditawar tawar.Ekonomi syariah sebagai praktek yang hidup di tengah masyarakat harus dipayungi oleh hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan menciptakan stabilitas di tengah masyarakat. Tidak heran jika sukuk ritel juga memiliki risiko salah satunya gagal bayar. Walaupun hal itu nyaris tidak ada gagal bayar. Namun perlu ditingkatkan dalam pengaturan perlindungan hukum investor sebagai antisipasi keberlanjutan seri sukuk ritel.