Ijtihad Kaum Minoritas: Otoritarianisme Hukum Agama terhadap Pernikahan Sejenis
Abstract
Artikel ini membahas bagaimana ijtihad yang dianggap tepat dalam melihat kaum minoritas yakni homoseksual yang merasa terdiskriminasi oleh otoritarianisme agama karena dianggap menyimpang dari batas normal kewajaran sebagai seorang manusia. Apakah homoseks itu adalah sebuah penyakit, ataukah gaya hidup, ataukah justru ini adalah fitrah ilahiyah? Dalam kerangka seperti itu, penulisan ini menjadi menarik karena menggunakan pendekatan medis dan usĊĞliyah. Dari kajian menggunakan pendekatan tersebut ditemukan bahwa: ijtihad kaum minoritas, tidak sepantasnya didiskriminasi karena ini adalah fitrah ilahiah dengan catatan bahwa pelaku telah melaukukan uji medis pasien yang bersangkutan lebih dominan pada kromosom X/Y, sehingga hormon yang dikeluarkan akan mempengaruhi orientasi seksualitas yang bersangkutan.