Riba dan Bunga dalam Kontrak Syariah

Abstract

Pada dasarnya, semua bisnis dapat dikatakan syariah apabila telah terbebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam. Salah satu di antara yang dilarang terjadi dalam bisnis syariah adalah munculnya praktik riba. Istilah riba sendiri telah banyak disinggung dalam karya-karya ulama klasik dan semua sepakat atas keharaman praktik riba. Namun belakangan yang diperdebatan bukan soal riba yang sudah jelas larangannya, melainkan status bunga bank, apakah bunga bank merupakan representasi dari riba ataukah bukan. Muncul berbagai tanggapan dari ulama terkait dengan status bunga bank. Tulisan singkat ini mencoba mengulas kembali pandangan Islam terhadap riba, serta pandangan para ulama terhadap isu bunga bank dan implikasinya terhadap kontrak syariah.