Perlindungan Hukum terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Penganut Kepercayaan

Abstract

Aliran kepercayaan di Indonesia merupakan salah satu wujud kebhinekaan yang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 61 Ayat (1) dan (2), sertapasal 64 ayat (1) dan (5) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Di sisi lain UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama, sertaber hak atas kebebasan meyakini Kepercayaan. Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 mengabulkan permohonan pengujian materi (Judicial Review) terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan adanya pengaturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini secara tidak langsung eksistensi penghayat kepercayaan diakui oleh negara.