Redefinisi Nusyûz dengan Pendekatan Maqâṣid Asy-Syarî’ah
Abstract
Konsep nusyuz selama ini didefinisikan sebagai durhaka istri kepada suami. Definisi ini memposisikan perempuan sepihak sebagai objek dan secara terbuka memberi peluang terjadinya kekerasan kepada istri (perempuan). Definisi yang lebih egaliter dilakukan oelh beberapa ulama, diantaranya Sayyid Qutub yang mendefinisikan nusyuz sebagaiketidakharmonisan dalam keluarga. Begitu pula Assad, mendefinisikan nusyuz sebagai kejahatan mental. Dari sinilah, Amina wadud memberikan solusi bahwa pemukulan sebenarnya sesuatu yang tidak diperlukan, karena alih-alih akan mengembalikan keharmonisan keluarga justru malah memperuncing permasalahan. Dan kekerasan terhadap istri (perempuan) tidak sejalan dengan maqashid al-Syariah, yaitu penghormatan terhadap hak dasar kemanusiaan istri (perempuan).