Kuasa Pengetahuan Masyarakat dan Analisis Hirarki Maqâṣid Syarî’ah terhadap Fatwa MUI tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19
Abstract
Kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah tersebarnya Covid-19 memunculkan persoalan dalam beberapa bidang, salah satunya adalah bidang keagamaan. MUI yang notabenya merupakan lembaga paling otoritatif bagi umat Islam di Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaran ibadah dalam kondisi terjadinya wabah Covid-19. Fatwa ini kemudian direspon beragam oleh masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis terdorong untuk mengkaji teori kuasa pengetahuan dari Michele Fouchoult untuk menganalisis bangunan pengetahuan masyarakat sehingga muncul kuasa yang berupa resistansi terhadap poin-poin dalam fatwa MUI. Penulis juga terdorong untuk mengelaborasi konstruk hirarki Maqasid syariah dalam rangka menemukan konsep ideal ushulul khomsah terutama ketika terjadi pertentangan antar setiap perlindungan, dimana konsep tersebut akan dijadikan sebagai pisau analisis fatwa MUI tersebut.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang konsep dalam beragama punya andil dalam merespon Fatwa MUI tersebut. Resistensi dalam bentuk penolakan ataupun pengabaian merupakan kuasa yang lahir dari wacana keagamaan yang menjadikan Agama sebagai puncak kulminatif dalam setiap hal. Disisi lain, jika ditinjau dari analisi hirarki maqasid syariah, konstruk tentang hifdzu din tidak selamanya didahulukan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Buthi, Hirarki tersebut selain bergantung pada tingkat keniscayaan (dhoruriyat, hajiat, tahsiniat) juga tergantung pada identifikasi kepastian maslahat yang ada dalam setiap perlindungan. Sehingga dalam persoalan fatwa MUI tentang larangan solat Jumat itu tersendiri, kepastian maslahat dalam hifdzu nafs menjadi landasan dalam praktek mengakhirkan hifdzu din.