Auditor Halal Internal: Upaya Alternatif Pelaku Usaha Dalam Penjaminan Produk Halal Di Indonesia
Abstract
Produk halal menjadi trend konsumsi di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam menjamin produk yang beredar di pasar melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implementasi Jaminan Produk Halal dilakukan oleh beberapa instansi yaitu Kementerian dan/lembaga terkait, BPJH, MUI, dan LPH. Setelah diterbitkannya Sertifikat Halal oleh BPJPH, Pelaku Usaha diberi kewajiban untuk menjaga kehalalan produksinya. Salah satu alternative yang dapat dilakukan pelaku usaha (perusahaan) yaitu dengan menunjuk Auditor Halal Internal. Fungsi dan peran Auditor Halal Internal adalah menjaga kesinambunan JPH pada proses produksi atau dengan kata lain menjaga kepatuhan syariah selama masa berlaku Sertifikat Halal yakni empat tahun.