Kewenangan Kebijakan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Abstract
Sejarah mencatat, bahwa hubungan antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh adanya tarik menaik antara kepentingan Pusat yang cenderung sentralistik dan tuntutan daerah yang menghendaki desentralisasi. Pembagian urusan, tugas, fungsi dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah menunjukkan bahwa tidak mungkin semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh Pusat saja. Pengakuan tersebut memberikan peluang kepada Daerah untuk berusaha mengatur dan mengurus serta menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dengan demikian pengaturan mengenai hubungan Pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan, merupakan permasalahan yang memerlukan pengaturan yang baik, komprehensif, responsive terhadap tuntutan kemandirian dan perkembanan daerah. Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraa Indonesia, pengaturan kebijakan tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah telah beberapa kali peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan, hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia dimasa yang akan datang harus dapat menjamin pendistribusian kewenangan yang adil dan rasional antara pemerintah Pusat dan Daerah.