MAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM

Abstract

Masalah kewajiban calon mempelai laki-laki untukĀ  membayar mahar kepada calonĀ  istri yang dikuatkan dengan latar belakang adanya mahar atau persyaratan lain dalam mahar perspektif hokum dan pendidikan islam. Sehingga tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui dasar hukum mahar dalam pandangan islam; 2) Mengetahui jumnlah mahar dari perspektif imam madzhab, dan 3) Implementasi dalam pendidikan islam di sekolah. Metode penelitian menggunakan library research dan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan menunjukan mahar sebagai pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya, atau suatu pemberian wajib dari calon suami baik dalam bentuk benda maupun jasa. Agama tidak menetapkan jumlah minimal maupun jumlah maksimal dari mahar. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tingkatan dan kemampuan manusia dalam memberikannya. Implementasi pendidikan islam terletak pada bagaimana makna mahar yang dapat diajarkan dalam sekolah melalui pengetahuan dan pemahaman secara holistic pada kebutuhan karakter siswa laki-laki dan perempuan yaitu: Keikhlasan dan tanggungjawab dalam memberikan mahar bagi siswa laki-laki (calon suami), bijaksana dalam menggunakan mahar bagi siswa perempuan (calon istri) dan bersikap adil dalam membangun pernikahan.